Cara Cek Nomor IMEI Ponsel, Jangan Sampai di blokir Kominfo

Cara Cek Nomor IMEI Ponsel, Jangan Sampai di blokir Kominfo

recode.ID – Pemerintah akan secara efektif mulai melakukan pemblokiran ponsel ilegal atau black market mulai 19 April 2020 nanti. Karena itu, segera cek Nomor IMEI ponsel kamu, apakah masuk kategori ponsel ilegal atau bukan.

Wacana untuk memberlakukan aturan pemblokiran ponsel ilegal melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI) sejatinya sudah dimulai sejak Oktober 2019 lalu.

Melalui tiga kementrian, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), aturan ini dilakukan untuk memerangi peredaran ponsel ilegal atau Black Market (BM) yang saat ini kian marak.

Oleh karena itu, sebaiknya kalian segera cek nomor IMEI ponsel kalian sekarang juga dan pastikan bahwa ponsel yang kalian gunakan saat ini tidak masuk dalam kategori yang dilarang oleh pemerintah.

Cara Cek Nomor IMEI Ponsel

Untuk melakukan ini pastikan lebih dahulu anda memiliki koneksi internet untuk melakukan pengecekan nomor imei anda di website resmi kementrian perindustrian.

Berikut langkah pengecekan nomor imei smartphone Anda:

  • Pertama, silahkan cek nomor IMEI ponsel kalian dengan mengetik *#06# di layar panggilan, nantinya secara otomatis akan ditampilkan nomor IMEI perangkat yang kalian gunakan.
  • Kedua, Anda juga bisa melihat nomor IMEI ini pada kemasan atau box/dus pembungkus smartphone. Jika Anda membeli perangkat tersebut masih lengkap dengan dus atau box pembungkusnya.
  • Ketiga, untukĀ  mengcek nomor IMEI bisa juga dengan membuka pengaturan pada smartphone. Caranya, untuk pengguna smartphone Android, silahkan buka menu Pengaturan, kemudian pilih Tentang Ponsel, nantinya akan tertera nomor imei ponsel Anda.
  • Sementara untuk pengguna iOS, cara cek IMEI iPhone bisa dilakukan dengan cara membuka menu Pengaturan, kemudian pilih Umum, pilih Tentang, dan IMEI akan langsung tampil.

Langkah selanjutnya, setelah kalian mengetahui nomor IMEI smartphone kalian masing-masing, silahkan catat nomor emai yang tampil atau tertera di smartphone Anda.

kemudian, silahkan buka situs resmi untuk validitas email ponsel kalian di https://imei.kemenperin.go.id. Masukan nomor IMEI smartphone kalian tadi ke kolom yang tersedia untuk pengecekan di website tersebut.

Nantinya, akan muncul informasi atau pemberitahuan menganai legalitas smartphone milik Anda. Jika saat melakukan pengecekan di situs tersebut muncul tulisan “IMEI terdaftar di database Kemenperin”, hal itu berarti smartphone milik Anda didistribusikan secara resmi atau dengan kata lain, ponsel yang anda gunakan saat ini adalah ponsel resmi/legal.

Begitu juga sebaliknya, jika setelah submit no imei, tidak muncul keterangan apapun, maka bisa jadi ponsel anda adalah ponsel black market dan siap-siap kena pemblokiran dari Pemerintah.

Mumpung masih ada waktu, yuk segera cek nomor IMEI ponsel Anda sekarang.

(azzahra)

Pos terkait