Jadi Korban Penipuan, Pelanggan Tekomsel Ini Harus Bayar Tagihan 10 Juta

recode.ID –  Haryanto, seorang pelanggan operator seluler Telkomsel telah mengalami kejadian tak mengenakan, dimana ia telah menjadi korban penipuan melalui sambungan telepon dan memanfaatkan nomor simcard pasca bayarnya untuk melakukan pembelian pulsa dan paket data dalam jumlah yang banyak.

Akibatnya, ia harus menaggung semua tagihan yang di bebankan kepadanya dalam jumlah yang tak sedikit. Di lansir dari laman Tempo, Ia menceritakan kronologisnya.

Menurut pria berusia 44 tahun tersebut, awalnya ia menerima panggilan telepon melalui nomor tak di kenal yang mengaku sebagai petugas / operator telkomsel pada 13 januari pukul 10 malam. Di sela-sela percakapannya, ie mendengar si penelpon beberapa kali bercakap-cakap dengan rekannya serta sesekali terdengan ketikan keyboard komputer.

Penelpon yang mengaku sebagai petugas telkomsel tersebut mengatakan jika Haryanto berhak menerima hadiah berupa pengembalian uang atau cashback senilai 2 juta Rupiah karena telah menjadi pelanggan Telkomsel lebih dari 2 tahun. Namun, si penelpon mensayaratkan jika Haryanto harus memberitahukan 4 digit nomor yang akan masuk ke melalui sms ke nomor simcard miliknya.

Ternyata no 4 digit tersebut merupakan kode unik untuk masuk aplikasi My Telkomsel, di mana aplikasi tersebut bisa di gunakan untuk membeli pulsa maupun paket data. Tak berselang lama setelah percakapan telepon tersebut, ponsel haryanto kebanjiran sms yang berasal dari notifikasi pembelisan pulsa dan paket data dengan dengan besaran yang bervariasi, mulai dari 9 GB seharga Rp 90 ribu hingga 29 GB dengan harga Rp 230 ribu. Paket data yang telah dibeli tersebut dikirim ke beberapa nomor telepon yang tidak dikenal.

Merasa telah menjadi korban penipuan Haryanto pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Telkomsel, dan menjelaskan semua kejadian yang menimpanya. Telkomsel menyarankan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian karena sudah menyangkut tidak pidana penipuan.

Namun anehnya, meski di kategorikan sebagai tindak pidana penipuan pihak telkomsel tetap membebankan tagihan sebesar Rp 10,9 Juta tersebut kepada Hariyanto. Telkomsel memberikan keringanan kepada Hariyanto dalam hal membayar tagihan tersebt dengan cara mencicil selama tiga kali dengan batas waktu selama tiga bulan.

“Solusi yang diberikan operator aneh, saya tetap harus membayar tagihan. Pelanggan setia dirugikan tetapi operator beserta penjahatnya tetap diuntungkan,” keluhnya.

[artikel number=3 tag=”informasi” ]

Saat ini kasus yang di alami oleh Hariyanto tersebut telah di tangani oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ia pun berpesan agar pengguna Telkomsel untuk lebih hati-hati dalam menjaga kerahasiaan password T-SEL APPS mereka dan tidak mudah percaya terhadap telepon tidak di kenal yang mengatas namakan pihak telkomsel.

(andra/rcd)

Pos terkait