Kemkominfo Buka Layanan Aduan Terkait Konten Terorisme Di Media Sosial

Kemkominfo Buka Layanan Aduan Terkait Konten Terorisme Di Media Sosial

recode.IDKemkominfo Buka Layanan Aduan Terkait Konten Terorisme Di Media Sosial – Pasca serangan teroris yang terjadi di wilayah Surabaya dan Sidorajo pada Minggu (12/Mei/2018) lalu, banyak Netizen tanah air yang turut mengucapkan duka dan bela sungkawa melalui akun media sosial mereka.

Banyak warganet pengguna medsos yang mengutuk dan mengecam aksi teror yang menargetkan Gereja di wilayah Surabaya tersebut. Meskipun aksi terorisme tersebut memakan korban jiwa yang tak sedikit, masih saja ada sebagian warganet yang menilai kasus tersebut merupakan sebuah setingan atau rekasaya dan pengalihan isu.

Tak sedikit pula yang justru ikut senang dengan kejadian tersebut. Alih alih bersimpati, ada segelintir pengguna media sosial yang justru memperkeruh suasana dengan postingan status yang berbau provokasi.

Guna mencegah semakin maraknya konten negatif di media sosial yang beirisi radikalisme dan terorisme, pihak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), langsung bergerak cepat untuk mengatasi banyaknya konten-konten negatif setelah terjadinya peristiwa terorisme pengeboman Gereja pada akhir pekan ini.

Pihak Kemkominfo telah membuka jalur layanan aduan khusus yang bisa di manfaatkan oleh masyarakat yang ingin melaporkan akun-akun yang di nilai provokatif dan berisi konten negatif terkait radikalisme dan terorisme.

Melalui sebuah potingan di akun Twitter resmi milik mereka, Kemkominfo meminta para warganet untuk segera melaporkan konten-konten negatif pada situs, email, dan WhasApp yang disediakan secara khusus oleh pihak Kemkominfo.

Sebuah akun Twitter yang beralamat di @aduankonten yang baru di buat pada senin (14/Mei/2018) bisa di gunakan oleh warga net untuk melaporkan akun-akun media sosial yang beirisi konten negatif terkait terorisme dan radikalisme.

Selain itu, jalur komunikasi lain seperti email di aduankonten@mail.kominfo.go.id , Nomor WhatsApp 08119224545 dan situs resmi mereka di https://www.aduankonten.id juga bisa di gunakan oleh masyarakat dan warge net untuk melaporkan akun-akun yang meresahkan.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika berserta jajaran aparat berwenang dan Kepolisian meminta masyarakat pengguna media sosial untuk berpatisipasi aktif dalam melaporkan akun-akun sosial media yang meresahkan berisi konten terorisme dan radikalisme.

Tak hanya aduan terkait konten terorisme dan radikalisme, aduankonten juga bisa di manfaatkan untuk melaporkan akun-akun media sosial maupun  konten negatif yang berisi berita bohong atau hoax, pornografi, ujaran kebencian, kekerasan, serta hal-hal kriminal lainnya seperti konten berisi penipuan/phising, malware, dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kemkominfo akan segera memproses semua laporan yang masuk setelah melalui proses verifikasi. Bekerja sama dengan aparat kepolisian pemeritah akan menindak tegas akun-akun berkonten negatif tersebut.

[artikel number=3 tag=”informasi” ]

Pemerintah menjamin kerahasiaan pelapor untuk melindungi identitas dan privasi palapor. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari masayarakat sangat di perlukan guna melaporkan akun- akun media sosial yang sering membagikan konten negatif baik itu, konten terorisme dan radikalisme, ujaran kebencian maupun berita bohonng atau hoax yang meresahkan.

(andra/rcd)

 

Pos terkait