Retas Situs Bawaslu, Pemuda 18 Tahun Di Amankan Polisi

Retas Situs Bawaslu, Pemuda 18 Tahun Di Amankan Polisi

recode.ID – Beberapa waktu yang lalu, salah satu subdomain milik situs Bawaslu RI (Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia) yang beralamat di http://inforapat.bawaslu.go.id sempat tak bisa di akses karena menjadi korban peretasan oleh oknum hacker yang mengatas namakan dirinya Mister Cakil.

Pihak Kepolisian, melalui Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipid Siber) Bareskrim Polri akhirnya menangkap dan mengamankan pelaku peretasan situs bawaslu berinisial DS yang belakangan di ketahui ternyata baru berusia 18 tahun.

Diritipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Albertus Rachmad Wibowo usai penangkapan tersebut mengatakan ” “Betul sudah kami tangkap satu orang berisinial DS. Dia sendiri saja. Ini anak nakal saja dia. Dia masih usianya 18 tahun, ya remaja lah. Nakal saja dia itu,” jelas Rachmad seperti dikutip dari tirto.id.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam keterangan persnya seperti di lansir dari laman detik menjelaskan, jika motif pelaku peretasan terhadap situs Bawaslu tersebut hanyalah iseng dan untuk kesenangan saja.

“Motifnya iseng mencoba firewall atau sistem keamanan dari website http://inforapat.bawaslu.go.id,” Ungkap Setyo.

Kendati demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan apakah motif pelaku melakukan aksinya benar hanya karena iseng atau ada motif lain, mengingat waktu kejadian peretasan bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

“Masih didalami (keterangan DS). Curigalah (ada motif lain). Polisi curiga tapi masih didalami, kita tidak boleh menuduh sembarangan,” jelas Setyo lebih lanjut.

Turut diamankan dalam penangkapan tersebut barang bukti berupa smartphone merek LG, dua unit memory card, dan tiga unit SIM card. Selain itu, polisi juga mengamankan akun Facebook milik pelaku, akun e-mail, dan sebuah CD berisi data.

Pelaku peretasan sendiri di ketahui melakukan aksinya pada 28 Juni 2018 lalu, dengan melakukan pembobolan subdomain situs Bawaslu serta mengganti halaman depan atau index website.

Kejahatan digital yang biasa dikenal dengan istilah defacing tersebut sempat membuat pengguna tak bisa mengakses laman website karena tertutupi oleh script deface pelaku.

Tak hanya subdomain situs Bawaslu, pelaku dengan codename Mister Cakil tersebut juga di ketahui telah meretas setidaknya 60 situs lainnya, termasuk situs milik DPRD Banten serta beberapa situs lainnya baik dalam maupun luar negeri.

[artikel number=3 tag=”hacker” ]

Kini, DS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena di jerat Undang Undang ITE Pasal 46 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, dan/atau Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 22 (b) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

(aufa/223)

Pos terkait