Warganet Di Minta Tak Terkecoh Terkait Berita Hoax Registrasi Ulang Kartu Sim

Warganet Di Minta Tak Terkecoh Terkait Berita Hoax Registrasi Ulang Kartu Sim

recode.ID – Sejak mulai efektif di berlakukannya aturan baru terkait registrasi ulang kartu sim semua oparator pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu, beredar pesan berantai di kalangan warganet melalui sosial media maupun instant mesangger mengenai berita hoax registrasi ulang kartu sim yang menyebut jika itu adalah akal-akalan pemerintah untuk mengumpulkan data masyarakat jelang pilpres 2019, ada juga berita hoax yang menyebut jika pendaftaran ulang no hp pelanggan tersebut harus menyertakan nama ibu kandung.

Menanggapi isu yang beredar tersebut, Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi membantah semua tudingan tersebut. Melalui Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza, menegaskan bahwa aturan registrasi kartu SIM prabayar adalah program resmi pemerintah yang di jalankan oleh Kemkominfo dan bekerjasama dengan para seluruh operator seluler di tanah air.

“Kami nyatakan bahwa berita simpang siur seperti itu adalah hoax, masyarakat jangan percaya. Informasi yang benar hanya berasal dari Kemkominfo dan operator seluler,” jelas Noor Iza seperti di kutip dari laman liputan6.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli menjelaskan, tujuan di berlakukannya aturan mengenai registrasi ulang kartu sim ini adalah sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan ekonomi digital supaya lebih aman pada saat melakukan bertransaksi.

Penerapan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi juga sebagai upaya pemerintah untuk menerapkan kebijakan nomor identitas tunggal (single identity number) bagi setiap warga negara Indonesia.

Oleh karena itu, masyarakat di minta untuk tidak termakan isu-isu bohong dan berita hoax registrasi ulang kartu sim yang beredar. Pemerintah menjamin semua data yang dikirim ke opartor berupa NIK dan NO KK tidak akan di salah gunakan untuk kepentingan tertentu.

[artikel number=3 tag=”registrasi” ]

Kominfo menjelaskan, jika seluruh operator seluller di tanah air sudah memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan. Jadi di pastikan semua data pelanggan yang di kirim saat pendaftaran ulang kartu SIM tersebut akan di jaga kerahasiaanya.

(andra/rcd)

Pos terkait