Duha Syariah Hadir Sebagai Fintech Berbasis Syariah Bebas Riba

Duha Syariah, Fintech Berbasis Syariah Bebas Riba

recode.ID – Indonesia, sebagai salah satu negera dengan penduduk yang mayoritas beragama Islam menjadi pangsa pasar yang sangat potensial bagi industri syariah. Inilah yang kemudian dilirik oleh Duha Syariah, sebuah platform pembiayaan online yang menggunakan prinsip syariah dalam menjalankan operasinya.

Fintech (financial technology) ini merupakan platform besutan PT. Duha Madani Syariah, yang kini sudah tersedia dalam bentuk aplikasi yang bisa menjadi alternatif pengguna yang ingin menggunakan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah.

Dengan layanan yang seperti ini, memungkinkan para pemberi dengan penerima pembiayaan bertemu dalam rangka melakukan akad pembiayaan, namuan semua itu dilakukan secara elektronik digital di aplikasi besutan mereka.

Menurut penjelasan Chairul Aslam, yang menjabat sebagai Komisaris Duha Syariah, menjelaskan jika aplikasi ini hadir sebagai laternatif untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama dari kalangan umat muslim untuk melakukan aktivitas keuangan secara syariah dan tentunya bebas riba.

Baca Juga :  Aplikasi Pengantin yang Sedang Viral, Ini Namanya

Tak jauh berbeda dengan platform fintech konvensional, masyarakat perlu mengunduh aplikasi ini yang sudah tersedia di Google Play atau App Store, selanjutnya bisa menjadi member yang bisa bertindak sebagai pemberi pembiayaan atau memperoleh pembiayaan syariah dengan cepat dan mudah.

Duha Syariah Alternatif Fintech Bebas Riba

Dalam keterangan resminya, Chairul Aslam mengatakan “Skema pembiayaan di Duha Syariah Insya Allah bebas riba, transparan, dan transaksinya sesuai dengan syariat Islam,” jelas Chairul.

Untuk aplikasi sendiri terdiri dalam dua jenis,yakni:

  1. Aplikasi lender yang diperuntukkan bagi pemberi pembiayaan,
  2. Aplikasi borrower yang digunakan oleh pengguna untuk mengajukan pembiayaan.

Sesuai dengan prinsip syariah, maka platform Duha Syariah tidak memberikan pinjaman kepada pengguna dalam bentuk uang tunai atau cash.

Melainkan memberikan pembiayaan multiguna dalam bentuk pembelian barang/jasa serta pembiayaan perjalanan umroh- wisata halal, dan pembiayaan yang sifatnya produktif.

Baca Juga :  Tutorial Cara Menggunakan Prisma Photo Editor Terbaru

Sementara untuk besaran nominal dari pendanaan atau pemberian Pembiayaan sendiri bisa beragam, mulai dari yang terkecil yakni Rp100 ribu pada setiap transaksi pembiayaan.

Sedangkan untuk pengguna sebagai penerima pembiayaan dimulai dari Rp1 juta hingga Rp2 miliar per transaksi per pengguna (borrower).

Nantinya, jumlah plafon pembiayaan yang diperoleh tersebut dapat dimanfaatkan oleh pengguna yang disetujui untuk membeli barang/jasa, paket perjalanan umroh, dan wisata halal melalui e-commerce/marketplace/mitra yang bekerja sama dengan platform Duha Syariah.

Tak hanya itu, pengguna juga bisa menggunakan layanan ini untuk memenuhi kebutuhan usaha seperti pengadaan barang modal dan invoice financing.

Untuk saat ini, pihak Duha Syariah sudah melakukan kerja sama dengan beberapa layanan dan juga ecommerce seperti Duniahalal.com, Bhinneka.com, dan Ralali.com, serta bermitra dengan Qasir, Tjetak, dan Moodah.

Baca Juga :  Solusi Kenapa CapCut Tidak Bisa Memuat Efek

“Dalam waktu dekat Insya Allah akan segera menyusul beberapa market place dan mitra lainnya,” jelas Chairul lebih lanjut.

Sekedar informasi, untuk biaya margin/ujroh yang ditawarkan oleh pihak Duha Syariah sendiri bisa dibilang tergolong cukup rendah, yakni berkisar 1.5% flat sertiap bulan.

Sedangkan jangka waktu pembiayaan, masih sama dengan platform sejenis yang menawarkan jangka pembiayaan mulai dari 3 bulan hingga hingga 24 bulan.

Oleh karena itu, jika Anda ingin mencoba salah satu layanan fintech bebas riba, bisa mencoba layanan Duha Syariah sekarang dengan mengunduh aplikasinya.

(azzahra)

Pos terkait