Aturan Baru WhatsApp, Anak Di Bawah 16 Tahun Di Larang Gunakan WA

Aturan Baru WhatsApp, Anak Di Bawah 16 Tahun Di Larang Gunakan WA

recode.ID – Layanan berkirim pesan instan paling populer saat ini, WhatsApp di kabarkan tengah memperbaharui Terms of service atau persyaratan penggunanya, di mana aturan baru WhatsApp tersebut mensyaratkan penggunanya harus berusia 16 tahun ke atas untuk bisa menggunakan layanan dari platform mereka.

Di lansir dari laman Blog resmi mereka, pembaharuan Terms of Service dan Privacy Policy mereka ini adalah bagian dari akan di berlakukannya atauran mengenai General Data Protection Regulation (GDPR) yang akan mulai berlaku efektif bulan depan di kawasan uni eropa.

Oleh karena itu, banyak perusahan-perusahaan yang bergerak di bidang teknologi, mulai sibuk berbenah dan memperharui aturan pemakaian sistem milik mereka guna menaati aturan GDPR tersebut, salah satunya adalah platform WhatsApp.

Pengguna WhatsApp yang berdomisili di kawasan Eropa nantinya harus mengikuti aturan baru WhatsApp dimana syarat minimal umur pengguna adalah16 tahun sebelum bisa memakai aplikasi pesan instan tersebut. Adapun syarat umur minimal WhatsApp tetap 13 tahun di wilayah lain di luar Eropa.

Baca Juga :  Cara Agar Orang Tidak Bisa Menghubungi Kita di Whatsapp

Selain itu, pihak WhatsApp juga akan lebih transparan dalam mengelola data pengguna dengan menyertakan semua informasi apa saja yang telah di kumpulkan dari penggunanya.

“Anda akan bisa mengunduh dan melihat data yang kami ambil, yang memang hanya sedikit. Fitur ini akan hadir untuk pengguna di seluruh dunia lewat aplikasi WhatsApp versi baru,” tulis WhatsApp dalam sebuah pengumuman yang mereka posting dalam laman blog resmi mereka.

Kendati demikian, sejauh ini pihak WhatsApp belum menjelaskan secara rinci bagaimana proses validasi terkait syarat minimal usia pengunanya, sehingga bisa di ketahui secara pasti usia pengunanya adalah 16 tahun ke atas.

Sementara itu, dalam regulasi GDPR yang berlaku di kawasan Uni Eropa, aturan tersebut membatasi perusahaan-perusahaan teknologi hanya bisa mengambil dan mengelola data pribadi dari warga yang berusia setidaknya 16 tahun.

Baca Juga :  Mulai Desember 2020 Belanja di Tokopedia, Steam, Blibli Kena PPN 10%

[artikel number=3 tag=”informasi” ]

Sedangkan, untuk warga yang berusia di bawah 13 tahun hanya boleh berbagi di informasi di ranah digital lewat seorang wali (misalnya orang tua) atau seseorang yang telah dewasa yang di anggap bisa bertanggung jawab.

(andra/rcd)

Pos terkait