Blokir Tik Tok Di Buka Oleh Kemkominfo, Tapi Ada Syaratnya

Blokir Tik Tok Di Buka Oleh Kemkominfo, Tapi Ada Syaratnya

recode.ID – Setelah sempat dilakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi video lipsync yang sedang populer saat ini, karena di tengarai banyaknya konten dengan unsur negatif di dalamnya maka mulai Selasa sore (10/7/2018), blokir Tik Tok di buka oleh pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi dan kini sudah bisa diakses kembali.

Kabar mengenai blokir Tik Tok di buka oleh kemkominfo ini tentu menjadi angin segar bagi pihak manajemen Tik Tok dan tentunya para penggemar dan pengguna aplikasi asal Tiongkok ini.

Kendati demikian, dibukanya kembali layanan aplikasi yang telah melambungkan nama Bowo Alpenliebe ini tidak serta merta begitu saja.

Ada “mahar” yang harus di bayar oleh pihak Toutiao, selaku perusahaan yang menaungi platform video sharing berdurasi 15 detik ini agar bisa tetap beroprasi di tanah air.

Baca Juga :  Kenapa Brimo Tidak Bisa Di Update, Penyebab dan Solusinya

Kementrian Komunikasi dan Informasi sebagai pihak yang berwenang melakukan pemblokiran akses mengajukan beberapa syarat yang harus di penuhi oleh pihak manajemen Tik Tok agar layanan mereka bisa di buka kembali.

Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo menjelaskan jika salah satu syarat yang diajukan Kemkominfo adalah tentang dibukanya kantor perwakilan platform tersebut di Indonesia.

[artikel number=3 tag=”informasi” ]

Namun, Samuel sendiri enggan menjelaskan secara rinci kapan dan dimana nantinya kantor perwakilan TiK Tok tersebut akan di buka. Ia hanya mengatakan jika kehadiran kantor perwakilan Tik Tok masih dalam proses dan akan segera berstatus Perseroan Terbatas (PT).

Alasan utama mengapa harus dibuka kantor perwakilan Tik Tok di Indonesia tak lain adalah guna menjadi tempat aduan masyarakat jika nantinya konten yang ada dalam layanan tersebut tak  sesuai dengan guideline, atau masih terjadi adanya unggahan konten yang bermuatan negatif.

Baca Juga :  Spesifikasi dan Harga Prosesor AMD Ryzen Seri 5000

Tak hanya kantor perwakilan yang harus dibuka di Indonesia, pihak Kemkominfo juga mensyaratkan pihak Tik Tok untuk menyediakan staff khsusus di Indonesia guna mengawasi konten yang ada dalam layanan mereka.

Batasan Umur Pengguna Kini 13 Tahun

Sementara itu, salah satu perubahan kebijakan dalam penggunaan aplikasi Tik Tok adalah mengenai ketentuan batasan usia penggunanya, yang semula 12 tahun naik menjadi 13 tahun untuk pengguna agar bisa memainkan aplikasi tersebut.

[artikel number=3 tag=”viral” ]

Setelah sebelumnya mensyaratkan harus berusia minimal 16 tahun bagi pengguna layanan ini, pihak Tik Tok akhirnya secara resmi mensyaratkan usia 13 tahun bagi penggunanya. Hal ini sesuai dengan standar kebijakan beberapa platform seperti facebook, Twitter Instagram dan lain-lain.

(andra/rcd)

Pos terkait