Hari Terakhir, Masih Banyak Masyarakat Yang Gagal Registrasi Ulang Kartu SIM. Bagaimana Nasib Nomor Mereka

Masih Banyak Masyarakat Yang Gagal Registrasi Ulang Kartu SIM. Bagaimana Nasib Nomor Mereka

recode.ID -Setelah di umumkan pada 31 Oktober 2017 silam, maka terhitung mulai hari ini, Rabu(28/02/2018) menjadi batas akhir pendaftaran ulang nomor ponsel bagi seluruh pengguna kartu Sim Card prabayar. Namun, menurut pantauan recode.ID masih banyak pengguna yang kesulitan dan gagal registrasi ulang kartu sim milik mereka.

Pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi menegaskan tak akan memperpanjang masa registrasi meski di ketahui masih banyak pengguna kartu prabayar yang gagal registrasi ulang kartu sim mereka. Pemerintah beralasan, tiga bulan adalah waktu yang cukup lama yang bisa di gunakan untuk melakukan daftar ulang nomor ponsel yang mereka gunakan.

Kendati demikian, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyebutkan bahwa masyarakat pengguna sim card prabayar masih diberi kesempatan jika tetap ingin mendaftarkan nomor seluler mereka setelah lewat batas akhir registrasi ulang pada 28 februari.

Baca Juga :  Selain Melalui SMS, Daftar Ulang Kartu SIM Juga Bisa Secara Online. Begini Caranya

I Ketut Prihadi Kresna, Komisioner BRTI seperti di lansir dari laman detik mengatakan “Tanggal 28 Februari adalah batas akhir registrasi ulang. Namun, ada masa tenggang 30 hari,” jelasnya.

Lantas, bagaimana nasib pengguna yang belum atau gagal registrasi ulang kartu sim prabayar mereka ? klik laman berikutnya


Pos terkait