Pemerintah Umumkan Tarif Ojek Online Terbaru 2019

Pemerintah Umumkan Tarif Ojek Online Terbaru

recode.ID – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya secara resmi mengumumkan besaran tarif ojek online terbaru yang akan secara efektif mulai berlaku pada 1 Mei 2019 mendatang.

Budi Setiyadi, selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, menjelaskan nantinya, tarif ojek online terbaru ini akan dibagi dalam tiga zonasi atau wilayah.

Pembagian zonasi atau wilayah ini meliputi Zona I, yakni wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, Zona II yakni wilayah Jabodetabek, serta Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.

“Kenapa kok Jabodetabek berbeda? Untuk pola perjalanan dan ojek online yang ada, itu sudah jadi kebutuhan primer,” jelas Budi Setiyadi di Gedung Karsa Kemenhub, Senin (25/3/2019), seperti dikutip dari laman Liputan6.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, jika ketentuan tarif ojek online terbaru ini nantinya berlaku nett untuk para driver atau pengemudi, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4km.

Baca Juga :  Fitur Baru WhatsApp, Bisa Login Bersamaan di Dua Perangkat Berbeda

Adapun rincian tarif ojek online terbaru ini adalah sebagai berikut:

  • Zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal dikenakan Rp 7.000 sampai Rp 10.000.
  • Zona II adalah Rp 2.100 per km, dengan tarif batas atas Rp 2.600 km.
  • Zona III, pemberlakuan tarif batas bawah Zona III adalah Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Ketentuan tarif untuk ojek online ini sudah memperhitungkan dua aspek, yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung.

“Namun demikian, kita menggunakan biaya langsung saja. Biaya tidak langsung merupakan biaya tarif jasa untuk aplikator 20 persen. Nanti akan dinormakan dalam Surat Keputusan (SK) turunan Peraturan Menteri,” ungkapnya.

SK (surat keputusan) tersebut telah ditandatangani pada Senin (25/3/2019) kemarin, dengan pemberlakuan yang secera efektif mulai pada 1 Mei 2019 mendatang. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan para pihak aplikator ojek online sudah dapat melakukan penyesuaian untuk perhitungan algoritma.

Baca Juga :  UCWeb Akan Bikin Browser Khusus untuk Smartphone Huawei

Sementara itu, selain mulai memberlakukan tarif ojek online terbaru, pemerintah juga di minta oleh masyarakat untuk mengatur soal lokasi parkir para  ojol tersebut.

Pasalnya, selama ini keberadaan ojek online ini dinilai banyak menimbulkan kemacetan lantaran menunggu orderan penumpang di pinggir jalan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang yang mengatakan, sejak menjamurnya aplikasi ojek online yang terus meningkatkan jumlah para pengemudinya, hal ini berdampak pada kemacetan di lokasi-lokasi tertentu, seperti di stasiun kereta api.

“Ada fenomena baru yaitu motor atau ojek online itu membuat kemacetan. Karena di beberapa stasiun kereta misalnya, mereka parkir di pinggir jalan dan cukup banyak,” ujar Sarman seperti kutip dari Liputan6, Senin (25/3/2019).

Karena itu, ia pun berharap hal ini juga menjadi perhatian pemerintah selain mengenai perubahan tarif ojek online terbaru. Ia menyarankan agar pemerintah menyediakan tempat-tempat parkir bagi para ojek online agar tidak berhenti sembarangan di pinggir jalan.

Baca Juga :  Apa Itu Fintech, Ini pengertian dan Jenis-Jenisnya

[artikel number=3 tag=”informasi” ]

“Ini perlu dipikirkan oleh pemerintah. Jadi saya mendukung pemerintah harus membuat kantong-kantong parkir di sekitar stasiun,” tutup dia.

(azzahra)

Pos terkait