Tik Tok Di Blokir Kemkominfo, Ternyata Ini Alasannya

Tik Tok Di Blokir Kemkominfo, Ternyata Ini Alasannya

recode.IDTik Tok Di Blokir Kemkominfo, Ternyata Ini Alasannya – Para pengguna aplikasi yang sedang populer dan booming dikalangan anak muda Indonesia, Tik Tok di pastikan tidak akan bisa mengakses layanan aplikasi tersebut mulai hari ini, 3 Juli 2018.

Pasalnya, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) secara resmi telah memblokir akses terhadap layanan aplikasi asal negeri tirai bambu Tiongkok tersebut. “Benar… situs TikTok di blokir,” ujar Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara seperti di kutip dari Liputan6, pada Selasa (3/7/2018) di Jakarta.

Lebih lanjut Rudiantara menjelaskan, kedelapan sistem penamaan domain atau yang sering di sebut dengan domain name system (DNS) milik aplikasi Tik Tok telah di blokir dan tak bisa di akses oleh beberapa operator dan penyedia layanan internet yang ada di tanah air.

Baca Juga :  Dimensity 1200 Setara dengan Snapdragon Apa? Yuk Cari Tahu

Secara rinci, pria yang akrab di sapa Chef RA tersebut menjelaskan alasan mengapa aplikasi Tik Tok di blokir oleh Kemkominfo. Pemblokiran aplikasi Tik Tok tersebut merupakan buntut dari banyaknya laporan yang masuk ke Kementrian Komunikasi dan Informasi terkait penyalah gunaan aplikasi Tik Tok tersebut.

Data dari Kemkominfo menyebut jika saat ini telah ada sekitar 2.853 laporan yang masuk dari masyarakat terkait dengan Tik Tok.

Aduan tersebut, termasuk banyaknya konten yang di unggah oleh pengguna yang mengarah ke hal-hal yang bersifat negatif yang terdapat unsur pornografi, asusila, LGBT, pelecehan terhadap agama, fitnah, hingga konten-konten lainnya yang di anggap meresahkan masyarakat.

Namun, hal pokok yang mendasari pemblokiran aplikasi Tik Tok tersebut adalah saat ini aplikasi Tik Tok telah banyak disalah gunakan penggunanya dengan menggunggah berbagai konten bermuatan negatif yang tak cocok di konsumsi oleh anak-anak dibawah umur.

Baca Juga :  Apa Itu Botika Text to Speech?, Ini Penjelasan Lengkapnya

Apalagi saat ini, menurut Rudiantara sebagian besar pengguna aplikasi Tik Tok rata-rata adalah anak usia sekolah, sehingga pihak Kemkominfo pun bekerja sama dengan Kementerian PPA dan KPAI tentang pemblokiran ini.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PPA dan KPAI. Kami sudah menghubungi Tik Tok untuk membersihkan kontennya,” jelas Rudiantara.

Pemblokiran platform berbagi video singkat lipsync oleh Kemkominfo ini melengkapi sederet daftar aplikasi yang yang juga diblokir dengan alasan yang sama, semisal Bigo, Live Me dan beberapa platform lainnya.

[artikel number=3 tag=”informasi” ]

Namun, Rudiantara tak menampik jika nantinya pihak kemkominfo bisa saja membuka blokir terhadap akses layanan aplikasi Tik Tok asalkan pihak Tik Tok mau membersihkan konten bermuatan negatif yang kini marak dalam layanan mereka serta berjanji akan mengawasi penggunaan aplikasi tersebut hanya untuk hal-hal yang bermanfaat.

Baca Juga :  Mulai Desember 2020 Belanja di Tokopedia, Steam, Blibli Kena PPN 10%

(azzahra)

Pos terkait