Kominfo Blokir Snack Video, Ternyata Ini Alasannya

Kominfo Blokir Snack Video, Ternyata Ini Alasannya

recode.ID – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di ketahui telah memblokir aplikasi Snack Video.

Hal ini seperti yang redaksi kutip dari penyataan juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi pada, Rabu (3/3/2021).

“Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video per 2 Maret 2021,” jelas Dedy Permadi.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, selain memblokir akses aplikasi Sanck Video tersebut kedepan pihak Kemkominfo juga akan melakukan pengajuan untuk pemblokiran ke PlayStore agar aplikasi tersebut di take down untuk pengguna internet di Indonesia.

Meski demikian, hingga saat ini aplikasi Snack Video memang masih bisa diunduh dari PlayStore, karena untuk pengajuan blokir ke PlayStore yang masih berlanjut memang membutuhkan waktu.

Pasalnya, hal itu karena harus berkoordinasi lebih dahulu dengan pihak pusat Google yang bermarkas di negara Amerika Serikat.

Baca Juga :  Mau Transfer Uang, Pakai WhatsApp Payments Saja

Dengan diblokirnya akses Snack Video, bisa dipastikan netizen tanah air akan mengalami kesulitan mengakses aplikasi tersebut karena tidak bisa dibuka lewat jaringan penyedia Internet di Indonesia.

Alasan Kemkominfo Memblokir Snack Video

Dari penjelasan pihak Kemkkominfo, alasan mengapa aplikasi yang mirip dengan TikTok tersebut diblokir oleh pemerintah adalah atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pihak Kominfo.

“Sesuai dengan surat yang kami terima, Snack Video dinilai sebagai penyelenggara konten video tanpa izin ke OJK. Mengenai detail izin seperti apa, bisa ditanyakan ke OJK,” ungkap Dedy membeberkan alasan mengapa pihaknya memblokir akses aplikasi tersebut di Indonesia.

Terkait dengan legalitas aplikais tersebut, menurut Satgas Waspada Investasi (SWI)  dinyatakan bahwa aplikasi Snack Video tersebut tidak memiliki ijin alias aplikasi ilegal.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” jelas Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.

Baca Juga :  Apple Hadirkan Sejumlah Fitur Baru di iOS 14, Apa Saja?

“Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Tongam L Tobing lebih lanjut.

Sekedar informasi, Snack Video sendiri adalah jejaring sosial mirip TikTok yang memungkinkan pengguna membuat dan menonton berjuta video pendek yang dapat dibagikan dengan pengguna lainnya.

Menariknya, berbeda dengan TikTOk aplikasi berbagi video pendek ini menawarkan pendapatan kepada penggunanya dengan menonton video dengan sistem mengajak teman.

Aplikasi ini dengan cepat memperoleh kepopuleran dan viral di kalangan netizen tanah air, pasalnya hanya dengan menonton video di aplikasi tersebut akan memperoleh koin yang nantinya bisa ditukar dengan uang.

Cara kerjanya pun dinilai cukup simpel, pengguna aplikasi ini bisa menyelesaikan ‘tugas’ untuk mendapatkan koin, yang kemudian bisa ditukar ke mata uang rupiah dengan mengirimkan saldo ke dompet digital, seperti DANA, OVO dan GoPay.

Baca Juga :  Google Store Indonesia, Toko Yang Menjual Semua Produk Google Akan Segera Hadir

Cukup dengan melakukan proses login, memberi like, mengikuti profil, mengundang orang lain bergabung sampai hanya nonton video di dalamnya.

Maka tak heran mengapa kemudian aplikasi ini cepet berkembang dan populer dalam waktu yang cukup singkat.

Penulis: Ikhsan Aufa
Editor: Andra

Pos terkait